- Attawasuth, artinya mengambil jalan tengah atau pertengahan. Bahwa NU tidak bersikap ekstrem baik ekstrem kanan ( yang berkedok agama ) maupun ekstrem kiri (komunis). Karena kebijakan memang selamanya terletak diantara dua ujung (kana dan kiri). Sebagaimana termaktub dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 143. Sikap tawasuth ini sebagai bukti bahwa NU yang bersifat moderat baik dalam kegiatan sosial politik maupun agama. Dalam kehidupan sosial politik NU tidak pernah melakukan tindakan-tindakan makar yang melawan negara. Bahkan NU adalah organisasi yang mempunyai peranan signifikan dalam memperjuangkan kemerdekaan maupun mempertahankan kemerdekaan. Dalam bidang agama, NU tetap istiqomah menjalankan ajaran Islam Ahlus sunnah Wal-jama'ah, ajaran yang mengajarkan kita untuk berlaku adil ditengah kehidupan bersama, dan selalu bersikap membangun.
- Al i'tidal berarti tegak lurus, tidak condong kekanan atau kekiri. Diambil dari kata adlu, yang berarti keadilan sebagaimana tercantum dalam Al-qur'an surat Al-Maidah ayat 8. kesimpulannya adalah bahwa warga NU bersikap tidak kompromi dengan sikap mencampuradukkan antara yang benar dan yang salah. NU juga tidak berpengaruh kepentingan-kepentingan sesaat, dengan mengorbankan sesuatu yang prinsip bagi NU dan umat.
- Attawazun, yang berati keseimbangan, tidak berat sebelah, tidak berlebihan suatu unsur atau kekurangan suatu unsur. Prinsip tawazun ini diambil dari kata Al-Waznu yang berarti alat penimbang. Yang dimaksud disini adalah bahwa NU menyerasikan antara khidmah kepada Allah dan khidmah kepada manusia, menyelaraskan masa lalu, masa sekarang dan masa depan. Bagi NU tujuan hidup yang ideal adalah bahagia dunia dan akhirat.
- Attasamuh, yang berarti toleran. Maksudnya adalah Nu toleran terhadap perbedaan pandangan dalam masalah keagamaan, terutama masalah khilafiyah/furuiyyah. Begitu pula masalah yang berhubungan dengan sosial kebudayaan atau kemasyarakatan, sebagaimana dilakukan oleh walisongo ketika berdakwah. Yakni dengan mengejawantahkan ajaran agama melalui sosial kultur yang ada di lingkungan masyarakat.
- Amar Makruf Nahi Mungkar, artinya mengajak pada kebajikan dan mencegah pada kemungkaran. Maksudnya mendorong kepada kebaikan, selalu mempunyai kepekaan terhadap kejadian-kejadian dilingkungan dan mencegah hal-hal yang akan merusak moralitas masyarakat berdasarkan tinjauan syariat.
Prinsip-prinsip ini sesuai dengan Ahlus Sunnah Wal-jama'ah yaitu:
- berusaha sekuat tenaga untuk memurnikan aqidah dari pengaruh luar.
- keseimbangan dalil aqli yang berasal dari akal dan dalil naqli yang berdasarkan pada Al-qur'an dan Hadits dengan pengertian dalil naqli.
- tidak mudah menjatuhkan vonis musrik, kufur, dan lain sebagainya, karena sesuatu sebab belum jelas.
Dari prinsip-prinsip diatas maka terbentuklah perilaku warga NU, baik tingkah laku perorangan maupun organisasi, yaitu sebagai berikut:
- Menjunjung tinggi nilai-nilai maupun norma ajaran Islam.
- Mendahulukan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi.
- Menjunjung tinggi sifat keikhlasan berkhidmat serta berjuang.
- Menjunjung tinggi persaudaraan (ukhuwah) persatuan (al-itihad) serta kasih sayang.
- Meluhurkan kemuliaan moral (akhlakul karimah) dan menjunjung tinggi nilai kejujuran (ashidqu) dalam berfikir, bersikap dan bertingkah laku.
- Menjunjung tinggi kesetiaan (loyalitas) kepada agama, bangsa dan negara.
- Menjunjung tinggi ilmu pengetahuan serta para ahlinya.
- Menjungjung tinggi nilai amal, kerja, dan prestasi sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
- Selalu siap untuk menyesuaikan diri sengan setiap perubahan yang membawa kemaslahatan bagi umat.
- Menjunjung tinggi kepeloporan dalam usaha mendorong, memacu dan mempercepat perkembangan masyarakat kearah kebaikan.
- Menjunjung tinggi kebersamaan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk mencapai hal diatas, beberapa ikhtiar yang dilakukan NU antara lain:
- Peningkatan media silahturahim/berkomunikasi inter relasi antar ulama, terutama ulama yang menggunsksn madzhab.
- Peningkatan kegiatan dibidang keilmuan dan pengkajian suatu disiplin ilmu dan pendidikan/pengajaran.
- Peningkatan kegiatan penyiaran agama Islam, pembangunan sarana peribadatan dan pelayanan sosial, seperti masjid, pondok pesantren, panti asuhan dan lain-lain.
- Peningkatan taraf dan kualitas hidup masyarakat, melaui kegiatan yang terarah seperti bidang pertanian, perniagaan dan lain-lain.