Ketika Rasulullah SAW masih hidup, umat manusia menerima ajaran langsung dari beliau atau dari sahabat yang hadir ketika beliau menyampaikan. Setelah Rasulullah wafat, para sahabat menyebarkan ajaran pada generasi selanjutnya. Dengan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat yang kian dinamis, banyak persoalan baru yang dihadapi umat. Seringkali hal yang muncul tidak terdapat jawaban secara tegas dalam Al-qur'an dan Hadits, maka untuk mengetahui hukum atau ketentuan persoalan baru tersebut diperlukan upaya Ijtihad.
Pola pemahaman ajaran Islam melalui ijtihad para mujtahid biasa disebut madzhab yang berarti "jalan pikiran dan jalan pemahaman" atau pola pemahaman. Pola pemahaman dengan metode, prosedur dan produk ijtihad tersebut diikuti oleh umat Islam yang tidak mampu melakukan ijtihad sendiri karena keterbatasan ilmu dan syarat-syarat yang dimiliki. Inilah yang disebut bermadzhab atau menggunakan mazhab. Dengan cara bermadzhab inilah ajaran Islam dapat dikembangkan, disebarluaskan dan diamalkan dengan mudah kepada semua lapisan masyarakat. Melalui sistem inilah pewarisan dan pengamalan ajaran Islam terpelihara kelurusannya serta terjamin kermunian Al-qur'an dan Hadits dipahami, ditafsirkan dan diopertahankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar